Viral Warga Sipil Diam-diam Tercatat sebagai Anggota Parpol, Cek Datamu Sekarang!

Bisnis.com,05 Sep 2022, 06:03 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Ada-ada saja "insiden" yang terjadi jelang dihelatnya Pemilu 2024. Namun mencatut nama seseorang tanpa persetujuan tentu tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Belakangan ini viral seorang warga sipil biasa yang ternyata namanya dicatut sebagai anggota partai politik alias parpol.

Kejadian tersebut diunggah oleh pengguna Twitter bernama @puty.

"Teman-teman tolong dicek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue tercatat sebagai anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan," tulisnya.

Tentu saja unggahan tersebut banjir komentar warganet yang beberapa di antaranya juga mengaku terdaftar sebagai anggota parpol tertentu tanpa persetujuan.

Cara cek apakah namamu juga dicatut sebagai anggota parpol sangat mudah:

1 . Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

2. Masukkan NIK kamu ke dalam kolom yang disediakan.

3. Kamu akan diberi informasi apakah nama kamu tercatut sebagai anggota parpol atau tidak. Bahkan, kamu bisa melihat partai politik apa yang mendaftarkan kamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini