Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP, Jokowi: Itu Urusan Internal

Bisnis.com,05 Sep 2022, 21:41 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa berjalan menuju presidensial lounge di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara mengenai pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepala Negara menjawab pertanyaan wartawan apakah posisi Suharso di kabinet aman setelah diberhentikan sebagai Ketum PPP, adapun Jokowi mengatakan pemberhentian Suharso merupakan urusan internal PPP.

"Kan itu urusan internal PPP. Biar dirampungkan di wilayahnya PPP," katanya kepada wartawan di Sarinah, Senin (5/9/2022).

Sekadar informasi, pemberhentian Suharso Monoarfa sebelumnya diputuskan setelah 3 Pimpinan Majelis PPP melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Kemudian, saat itu 3 Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP.

Tidak hanya itu, 3 pimpinan majelis turut meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini