Kasus Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Besok Hadapi Sidang Etik

Bisnis.com,05 Sep 2022, 20:48 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Besok, Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria yang berstatus tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan sidang kode etik lagi terhadap satu perwira yang berstatus tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perwira Polri yang akan menjalani sidang pada hari Selasa (6/9/2022) adalah Kombes Pol Agus Nurpatria.

"Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah Kombes Pol Agus Nurpatria [KBP AN],” tutur Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dedi menambahkan, sidang etik akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan menghadirkan para saksi.

Sekadar informasi, sebelumnya Polri memutuskan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang etik profesi polri atas pelanggaran obstruction of justice.

Chuck Putranto diberhentikan lebih dahulu pada Kamis (1/9/2022) dan Baiquni Wibowo menyusul keesokan harinya atau pada Jumat (2/9/2022).

Akan tetapi, kedua perwira tersebut mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini