Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perlakuan asuransi bermasalah di Tanah Air tidak akan sama termasuk atas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam konferensi pers 'Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022' yang dilangsungkan hari ini, Senin (5/9/2022), Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank menyebutkan kasus AJB Bumiputera 1912 terus ditangani.
Dia mengatakan, secara hukum pembentukan organ organisasi terus bergerak. OJK telah mengeluarkan persetujuan pembentukan Badan Perwakilan Anggota.
"Secara organisasi kami sudah menyetujui BPA, lembaga tertinggi di dalam asuransi bumiputera," kata Ogi dalam paparannya.
Dia juga menyebutkan, organ BPA Bumiputera juga sudah bergerak dengan membentuk organisasi yakni pembentukan dewan direksi dan dewan komisaris. Kedua organ ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari OJK.
"Organ dari AJB Bumiputera sudah lengkap, baik BPA, direksi dan komisaris," katanya lebih lanjut.
Maka tahap selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera, kata dia, yakni penyelesaian rencana penyehatan perusahaan oleh manajemen yang sudah terbentuk.
"Kami [OJK selanjutnya] menunggu rencana keuangan [AJB Bumiputera]. RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) yang reliable, yang bisa dilaksanakan, menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera," katanya lebih lanjut.
Ogi menekankan, lebih dibutuhkan rencana penyehatan yang serius karena bentuk badan usaha perusahaan adalah mutual fund. Dengan konsep ini, maka pemegang polis juga pemilik perusahaan.
Akibatnya, saat perusahaan kesulitan membayar kewajiban asuransi, pemegang polislah yang secara tidak langsung melakukan injeksi modal ke AJB Bumiputera.
Dengan kondisi ini, Ogi menyebutkan OJK menunggu rencana kerja dari organ perusahaan sehingga kewajiban yang lebih besar dari aset terjadi saat ini dapat diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel