OJK Sebut Kinerja Pinjol, Leasing, hingga Asuransi 'Kinclong' per Juli 2022

Bisnis.com,05 Sep 2022, 17:26 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif dari para lembaga jasa keuangan dalam lingkup industri keuangan non-bank (IKNB), mulai dari asuransi sampai teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol).

Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan industri asuransi jiwa dan asuransi umum kompak mencatatkan pertumbuhan penghimpunan premi, masing-masing bertambah sebesar Rp13,2 triliun dan Rp8,6 triliun.

"Secara agregat industri perasuransian masih tetap tumbuh secara baik, karena masih ada growth di tengah kondisi perekonomian sekarang," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Beralih ke industri multifinance atau leasing, kabar baik datang dari perbaikan rasio non-performing financing (NPF) industri ke level 2,72 persen. Rasio NPF saat ini terbilang lebih baik ketimbang Juni 2022 di level 2,8 persen dan tutup buku akhir tahun lalu di level 3,53 persen.

Adapun, nominal outstanding atau piutang pembiayaan senilai Rp385 triliun per Juli 2022 tercatat tumbuh 7,1 persen yoy secara tahunan dan 5,6 persen ytd ketimbang Desember 2021. Capaian ini pun melanjutkan tren peningkatan setiap bulan sejak akhir tahun lalu, di mana saat ini pun tumbuh 0,7 persen mtm ketimbang Juni 2022.

Sedangkan sektor dana pensiun pun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

Terakhir, industri tekfin P2P lending alias pinjol per Juli 2022 masih mempertahankan tren pertumbuhan outstanding pinjaman, di mana saat ini telah tumbuh sebesar 88,8 persen yoy menjadi Rp46 triliun, dan meningkat Rp1,14 triliun ketimbang bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini