Wagub Sebut Penunjukan Pj. Gubernur DKI Kewenangan Pemerintah Pusat

Bisnis.com,05 Sep 2022, 18:44 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Wagub Sebut Penunjukan Pj. Gubernur DKI Jakarta Kewenangan Pemerintah Pusat /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penunjukan Penjabat (Pj.) Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diketahui berakhir pada Oktober mendatang.

"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari bapak Presiden [Jokowi], kita tunggu saja. Siapapun nanti yang ditunjuk bapak Presiden, pasti itu lah yang terbaik," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9/2022).

Terkait kriteria Pj. Gubernur, Riza Patria pun tidak mengatakan banyak hal. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mengetahuinya. 

"Saya tidak perlu menyampaikan kriterianya, Kemendagri dan bapak Presiden tentu lebih tahu dari saya, mana yang terbaik bagi Jakarta, bagi Provinsi lainnya," katanya.

Anies diketahui akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober 2022.

Ada tiga nama yang disebut-sebut akan mengisi Pj. Gubernur DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini