NPL Restrukturisasi Kredit Covid-19 jadi 7,1 Persen, di Atas Ketentuan

Bisnis.com,05 Sep 2022, 16:43 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (layar kiri) saat pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (19/7/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK mencermati sedikit kenaikan rasio nonperforming loan (NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022. Kondisi ini di atas patokan NPL yang dianggap aman yakni 5 persen. 

Oleh karena itu, OJK menyebutkan akan mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu. 

“Tujuannya untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu,” kata Mahendra di Jakarta, Senin (5/9/2022). 

Dia mengatakan sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi. 

Panduan tersebut antara lain  berisi tentang penetapan kelancaran kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi, jangka waktu restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar. 

“Dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga,” kata Mahendra. 

Panduan pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi juga memperbolehkan bank memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak. Ketentuan panduan tersebut berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

Saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini