Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini

Bisnis.com,06 Sep 2022, 19:28 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah terpidana korupsi bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Mereka adalah mantan hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Apriyanti.

"Iya betul," ujar Rika singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).

Nama-nama tersebut mendapat pembebasan bersyarat, menyusul mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.

Adapun, Patrialis Akbar, merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Di tingkat pertama dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dia mengajukan sejumlah upaya hukum hingga peninjauan kembali alias PK. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan upaya PK Patrialis dan memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara

Sementara itu, untuk Zumi Zola, di tingkat pertama dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Zumi Zola dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.

Terakhir, Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia tersangkut kasus dana operasional menteri (DOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini