Penimbun BBM Jenis Pertalite di Ngawi Ditangkap Polisi

Bisnis.com,06 Sep 2022, 11:05 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Polres Ngawi menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditimbun oleh tersangka untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi./Antara-Louis Rika.

Bisnis.com, NGAWI - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukum setempat yang menyalahi aturan.

"Pelaku ditangkap akhir Agustus lalu. Jumlah BBM yang disita mencapai 245 liter dengan jenis pertalite," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono di Ngawi, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, 245 liter pertalite tersebut disita dari Dicky Budianto (21) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Modusnya, pelaku membeli BBM pertalite di SPBU daerah Ngawi dan Madiun dengan harga normal sebelum kenaikan harga BBM pada Sabtu lalu sebesar Rp267.000 per jeriken isi 35 liter. Kemudian dijual lagi oleh pelaku seharga Rp315.000 per jeriken.

Agung Joko menjelaskan pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat. Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku ditangkap petugas saat melintas di kawasan Pasar Karangjati, Ngawi.

Dari pelaku, polisi mengamankan mobil jenis APV yang telah dimodifikasi bernomor polisi AE-1610-BS. Di dalam mobil tersebut terdapat 14 jeriken kapasitas 35 liter.

Tujuh jeriken dalam keadaan kosong, sedangkan tujuh lainnya berisi penuh, masing-masing 35 liter pertalite dengan total 245 liter.

Selain ratusan liter pertalite, polisi juga mengamankan satu set alat pompa elektrik, tiga potong selang, satu buah corong, dan satu unit senter.

Ia menambahkan, praktik menimbun BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak sebulan lalu.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun maka pelaku tidak dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini