BPR Sinar Baru Ditutup, Catat Jadwal Batas Pengajuan Klaim Simpanan LPS

Bisnis.com,06 Sep 2022, 07:32 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan PT BPR Sinar Baru Perkasa telah terlikuidasi pada 6 Desember 2017. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004, pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS paling lambat 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut. 

Dengan demikian batas terakhir pengajuan klaim penjaminan adalah 5 Desember 2022. Adapun bank pembayar simpanan layak dibayar adalah BRI KCP Jongke, Surakarta. 

Cara pengajuan klaim simpanan layak bayar, nasabah wajib menunjukkan sejumlah dokumen kepada bank pembayar, yakni: 

  1. KTP/Sim/Paspor asli dan copy
  2. Bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito) asli dan copy
  3. Dokumen lain yang mungkin diperlukan bank pembayar, misal surat keterangan pindah domisili, bukti kehilangan simpanan, dan lainnya. 

Apabila nasabah tidak mengajukan klaim penjaminan pembayaran simpanan hingga 5 Desember 2022, hak nasabah untuk mendapatkan pembayaran dari LPS hilang. Dengan demikian LPS tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan dana klaim atas simpanan tersebut. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui (OJK) mencabut izin usaha BPR Sinar Baru Perkasa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017 tanggal 6 Desember 2017. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Laksono Dwionggo menjelaskan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status bank dalam pengawasan khusus sejak tanggal 10 Mei 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tangga l5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Selain itu, OJK menilai BPR Sinar Baru Perkasa tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya pemegang saham pengendali (PSP) menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS. Efek lain tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru/perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga Bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini