Bisnis.com, JAKARTA — Tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun bagi 17 emiten bank semakin mepet. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020, bank umum harus memenuhi ketentuan tersebut pada akhir 2022. Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
“Tidak akan mundur dari Rp3 triliun. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan," kata Dian.
Dian menuturkan dalam pemenuhan modal inti perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi. Selain konsolidasi, kata Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
Dia optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. “Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, dari 17 emiten bank ada satu di antaranya yang tidak menggunakan skema rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti, yakni PT Bank Multiarta Sentosa Tbk. (MASB). Emiten dari Wings Group menyatakan rencana penukaran waran menjadi saham.
Kemudian ada juga emiten bank yang telah melaksanakan penambahan modal inti tahun ini, tetapi tidak terserap sepenuhnya. PT Bank Victoria Tbk. (BVIC) hanya ditebus 2,46 miliar saham dari target 7,02 miliar saham. Bank rencananya akan kembali menerbitkan saham baru pada tahun ini untuk memenuhi tenggat waktu modal inti dari OJK.
Adapun sejumlah bank telah mendapatkan investor strategis untuk mengejar modal inti Rp3 triliun. PT Bank Maspion Tbk. (BMAS) kedatangan Kbank yang telah mengakuisisi 67,5 persen saham bank.
Sementara itu PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) kini memiliki dua pemegang saham pengendali (PSP) yakni Investree Group dan Tolaram Group Inc (Tolaram).
Berikut modal inti 17 emiten bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti berdasarkan laporan keuangan terakhir:
No. | Nama Bank | Juni 2022 (Jutaan rupiah) |
1 | Bank Maspion Tbk. (BMAS) | 1.321.357 |
2 | Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU)*) | 1.625.244 |
3 | Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) | 1.951.788 |
4 | Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) | 2.005.136 |
5 | Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) | 2.005.626 |
6 | Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR)*) | 2.005.759 |
7 | Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) | 2.012.709 |
8 | Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) | 2.056.890 |
9 | Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI)*) | 2.085.666 |
10 | Bank Ganesha Tbk. (BGTG) | 2.102.143 |
11 | Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) | 2.145.802 |
12 | Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA)*) | 2.236.191 |
13 | Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO)*) | 2.165.771 |
14 | Bank Ina Perdana Tbk. (BINA)*) | 2.296.168 |
15 | Bank Multiarta Sentosa Tbk. (MASB) | 2.602.100 |
16 | Bank Victoria International Tbk. (BVIC) | 2.645.390 |
17 | Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) | 2.960.938 |
*) merupakan laporan keuangan terakhir per Maret 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel