Kombes Pol Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Bisnis.com,07 Sep 2022, 17:45 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Pol Agus Nurpatrialewat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu (7/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang yang berjalan selama dua hari dari hari Selasa (6/9/2022) sampai (7/9/2022), Agus Nurpatria disidang kode etik yang dipimpin langsung Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).

Meskipun PTDH, Dedi mengungkapkan Agus Nurpatria melakukan banding setelah putusan yang dirinya terima di sidang kode etik tersebut.

“Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, banding akan diproses oleh komite banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap bahwa Kombes Pol Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.

“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini