Balikpapan Berstatus PPKM Level 1, Berlaku Hingga 3 Oktober 2022

Bisnis.com,07 Sep 2022, 08:53 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud./Bisnis-M. Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Balikpapan resmi kembali ditetapkan hingga 3 Oktober 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan.

"Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1, dengan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, Rabu  (7/9/2022).

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 39/2022, situasi yang sama juga berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur.

“Alhamdullillah berdasarkan Inmendagri  No.43/2022 semua Kabupaten/Kota di Kaltim masih PPKM Level 1 termasuk Kota Balikpapan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Secara umum, aktivitas di luar ruangan atau fasilitas umum diperkenankan untuk dibuka maksimal 100 persen dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus untuk keluarga yang membawa anak-anak usia dibawah 12 tahun ke wahana permainan atau fasilitas rekreasi diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan pelaksanaannya di satuan pendidikan masing-masing dengan opsi dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas 100 persen dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Secara spesifik, warga Balikpapan yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari dan dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.

Kemudian, setiap warga yang meninggal dunia di rumah dan terindikasi Covid-19, perlu melakukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah kejadian guna memastikan perawatan jenazah dan pemakamannya dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Adapun jam operasional rata-rata dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, kecuali untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) setelah pukul 22.00 Wita, dapat beroperasi selama 24 jam dan khusus restoran/rumah makan/ kafe yang buka mulai pukul 18.00 Wita, jam operasional dibatasi hingga 02.00 WITA.

Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama lima hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini