Kenaikan Liar Tarif Angkutan Umum, Ini Kata MTI Jatim

Bisnis.com,07 Sep 2022, 18:44 WIB
Penulis: Peni Widarti
Terminal Purbaya di Surabaya./Bisnis.com-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur meminta pemerintah untuk segera mengambil kebijakan penetapan batas atas tarif angkutan umum menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subdisi.

Ketua Harian MTI Jatim, Bambang Haryo Soekartono mengatakan pasca kenaikan harga BBM per 3 September 2022 tersebut sejumlah angkutan umum seperti bus di Terminal Purabaya telah menaikkan tarif angkutan secara liar 30 - 60 persen, bahkan ada yang naik hingga 100 persen.

“Kesiapan pemerintah dalam memberikan kebijakan kenaikan harga BBM ini lambat, seharunya kenaikan tarif angkutan publik diumumkan setidaknya 1 minggu sebelum harga BBM naik. Selain itu seharusnya pemerintah itu mengantisipasi dan menghitung dampak dari kenaikan BBM ini,” ujarnya di Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, kenaikan harga BBM ini juga berdampak pada kenaikan harga angkutan logistik bahkan mencapai 40 persen. Menurut Bambang, dampak kenaikan ini akan mengakibatkan inflasi tinggi, dan daya beli masyarakat melemah.

“Bayangkan jika angkutan logistik naiknya 40 persen, bagaimana inflasinya. Ini terjadi karena pemerintah tidak memberikan guidance sebelum mengambil kebijakan kenaikan harga BBM,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dampak lain juga sangat dirasakan sektor transportasi laut terutama ferry untuk penyebrangan antar provinsi. Sebab, ketentuan penetapan tarif angkutan penyeberangan ini diputuskan oleh pemerintah sehingga pengusaha tidak bisa seenaknya menaikan tarif.

“Jika tarif angkutan penyebrangan tidak dinaikkan, dan tidak segera ditentukan, saya perkirakan operasional ferry bisa berkurang 30 - 40 persen karena tidak mampu membayar BBM dan tidak bisa menaikan tarif sendiri seperti yang dilakukan bus,” jelas Bambang yang juga merupakan owner pelayaran PT Dharma Lautan Utama (DLU) itu.

Menurut Bambang, seharusnya pemerintah memberikan kebijakan pemberian subsidi BBM yang lebih bagi transportasi publik. Sedangkan kenaikan harga BBM diberlakukan untuk kendaraan pribadi masyarakat.

“Jika ini dilakukan, ini akan mendorong masyarakat untuk mau menggunakan transportasi publik dan tidak pakai kendaraan pribadi lagi, tentunya ini juga akan mengurangi risiko kecelakaan dan kepadatan jalan raya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini