Sekda dan DPRD Jateng Sebut Harga BBM Kewenangan Pusat

Bisnis.com,07 Sep 2022, 08:44 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Massa aksi dari FSPMI KSPI Provinsi Jawa Tengah saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (6/9/2022) siang./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menemui massa aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Selasa (6/9/2022) siang. Massa yang berasal dari kelompok buruh dan mahasiswa itu menggelar aksinya di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pemuda, Kota Semarang.

"Kami mengapresiasi, ini bagian dari negara demokrasi untuk menyampaikan aspirasi. Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena ini kebijakan yang memang levelnya di nasional, sehingga nanti aspirasi dari adik-adik [mahasiswa] tadi akan kita teruskan ke pemerintah pusat," ucap Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, setelah menemui mahasiswa.

Sumarno menyebut tuntutan mahasiswa untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi itu tak bisa dipenuhi pemerintah daerah. Pasalnya, keputusan tersebut datang langsung dari Jakarta. Untuk itu, pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi aspirasi mahasiswa tersebut ke pihak yang terkait.

Senada dengan penjelasan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Joko Hariyanto, menyebut pihaknya hanya bisa meneruskan aspirasi mahasiswa Jawa Tengah ke tingkat pusat. "Kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk menunda ataupun membatalkan," ucapnya saat ditemui wartawan.

Joko sendiri menyebut partainya tak bermaksud menunggangi isu kenaikan harga BBM bersubsidi itu untuk mencari panggung. "Tapi kami mewakili aspirasi masyarakat memang saat ini tidak pas untuk dinaikkan. Karena situasi yang baru kita selesai dari pandemi, situasi yang kita berhadapan dengan minyak goreng, saat ini kita baru mau bangkit dihadapkan dengan kenaikan BBM," jelasnya.

Di tempat yang sama, kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) Provinsi Jawa Tengah juga menyuarakan penolakannya atas keputusan pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi. Selain itu, kelompok buruh juga melayangkan dua tuntutan lain yaitu penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja juga meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah sebesar 13 persen.

"Tentunya harapan kami tuntutan buruh ini juga harus dipertimbangkan. Karena dengan naiknya BBM otomatis berimplikasi pada kenaikan bahan pokok. Kalau teman-teman buruh, tentunya [kenaikan harga ini]  sangat memberatkan beban hidup di tengah masyarakat. Jadi kami mendukung," kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini