Tarif Ojol Naik seperti Harga BBM, Ini Imbasnya ke GOTO dan BUKA

Bisnis.com,07 Sep 2022, 14:45 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif ojol dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan dapat memberikan dampak ke emiten teknologi seperti PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

Analis Sucor Sekuritas Paulus Jimmy mengatakan, peningkatan harga BBM ini dapat menjadi sentimen negatif bagi GOTO dan BUKA.

"Karena dari bisnis e-commerce, pada golongan barang tertentu akan terlihat penurunan karena melemahnya daya beli masyarakat," kata Jimmy, Rabu (7/9/2022).

Meski demikian, lanjutnya, sentimen kenaikan BBM ini bukanlah sentimen utama penggerak harga saham dari kedua emiten teknologi tersebut.

Menurutnya, sentimen utama penggerak saham kedua emiten tersebut lebih ke hasil kinerja perusahaan dan pengaruh tren suku bunga global.

Sementara itu, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menilai dari sisi teknikal secara jangka pendek, kedua saham emiten teknologi ini masih cukup tertekan. Saham BUKA dan GOTO masih rawan untuk terkoreksi kembali.

"Kalau dari sisi valuasi menurut anali techno kami, lebih memilih BUKA ketimbang GOTO," ujar Herditya.

Namun, lanjutnya, secara teknikal dalam jangka pendek, GOTO diperkirakan masih berpeluang menguat terlebih dahulu.

Adapun dalam jangka pendek, saham GOTO berpeluang bergerak dalam rentang Rp300-Rp330, dan ke Rp300-Rp320 untuk BUKA.

Di sisi lain, 

Tarif ojek online atau ojol bakal naik sebesar 8 persen hingga 13 persen yang berlaku mulai 10 September 2022.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

"Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini