PDIP Tetap Gulirkan Interpelasi Formula E, meski Anies Baswedan Lengser

Bisnis.com,07 Sep 2022, 16:02 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pembalap Jaguar TCS, Mitch Evans melaju saat mengikuti qualifikasi Formula E seri kesembilan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Sabtu (4/6/2022). /Antara Foto-Wahyu Putro A

Penyelenggaraan Formula E memang menimbulkan berbagai polemik. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan, bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP 5 Juta atau setara dengan Rp90,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.

BPK mengungkapkan bahwa dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E Jakarta pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO. Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.

"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).

BPK melanjutkan, bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan pihaknya masih menelusuri dugaan korupsi Formula E.

Anies Baswedan pun memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (7/9/2022) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Formula E.

Sekadar informasi, Anies Baswedan sudah melakukan pembayaran komitmen atau commitment fee Formula E di Ibu Kota selama tiga tahun menggunakan APBD. Namun, KPK paparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

“Dari Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers virtual.

Alex menjelaskan, bahwa PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai penyelenggara harus menggunakan skema business to business (B2B), bukan dengan anggaran APBN.

“Itu sudah ada sebutan informasi itu yang dari Kemendagri ketika diminta masukkan oleh Pemprov DKI,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini