Siap-Siap! Kenaikan Tarif Ojek Online Diumumkan Hari Ini

Bisnis.com,07 Sep 2022, 06:36 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan kenaikan tarif ojek online dengan besaran yang disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari ini Rabu, 7 September 2022.

"Soal kenaikan tarif Ojol ini akan dilakukan pada besok Rabu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Selasa (6/9/2022).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online (ojol). Menhub menyampaikan penyesuaian tarif ojol akan segera diumumkan dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM.

Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Sementara itu, Menhub juga memaparkan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan. Namun, dia menyatakan kajian terkait dampak kenaikan harga BBM tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 Juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.

Untuk diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan terbaru Kemenhub itu mengatur tarif penumpang ojek online dan resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019.

Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer.

Berikut perincian tarif terbaru ojek online:

1. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

2. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini