Belum Puas! Driver Tolak Tarif Ojek Online Baru, Ini Alasannya

Bisnis.com,07 Sep 2022, 16:20 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan penyesuaian terbaru tarif ojek online yang siap berlaku 10 September 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menuturkan penolakan tersebut lantaran masih ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan awal. Terutama, ada dua poin utama sebagai alasan.

"Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Dia menjelaskan dua tuntutan dari asosiasi yang telah disampaikan tetapi belum terakomodir adalah pertama, Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi. Alhasil, langkah ini bisa menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua adalah terkait dengan besaran biaya sewa aplikasi. Asosiasi sepakat dengan rekan-rekan pengemudi seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen.

Menurutnya, dengan besaran tarif baru yang ditetapkan apabila besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen tetap merugikan pendapatan pengemudi ojek daring.

"Jadi besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini juga harusnya dicantumkan dalam regulasi agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," tekannya.

Dia kembali menegaskan apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, asosiasi juga akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini