Bebas Bersyarat, Eks Jaksa Pinangki Wajib Lapor Sebulan Sekali

Bisnis.com,08 Sep 2022, 11:33 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari melaksanakan wajib lapor pertama kali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan setelah dinyatakan bebas bersyarat dari kasus Djoko Tjandra.

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro membenarkan bahwa mantan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melakukan lapor diri pada hari ini di Bapas Jakarta Selatan.

“Saya sampaikan bahwa ibu Pinangki telah melakukan lapor diri pertama, dan registrasi hari ini,” tutur Ricky di Bapas Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, Ricky juga mengatakan bahwa Pinangki harus melakukan lapor diri selama satu bulan sekali sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.

“Pinangki wajib lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2022,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada hari ini, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini