Terdapat Perbedaan Nilai Kerugian Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Angkat Suara

Bisnis.com,08 Sep 2022, 20:52 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terjadi perdaan antara total nilai korupsi dalam kasus korupsi pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi. Perbedaan ini mengacu kepada nilai awal yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp104,1 triliun, sedangkan dalam dakwaan hanya senilai Rp86,5 triliun saja.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan adanya perbedaan itu dan menyampaikan bahwa yang benar adalah nilai pada surat dakwaan.

"[Nilai kerugian] yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," ujar Ketut saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ketut menjelaskan bahwa perbedaan nilai ini dikarenakan perhitungan dobel yang dilakukan oleh ahli saat menghitung nilai kerugian dalam kasus Surya Darmadi.

"Karena ada perhitungan double antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," ujarnya.

Selain itu, Ketut juga menegaskan bahwa kerugian yang benar adalah nilai total kerugian yang berada dalam surat dakwaan yaitu Rp86,5 triliun, bukan perhitungan awal Kejagung.

"Kerugian negera dan perekonomian negara yang digunakan sesuai dengan surat dakwaan," pungkasnya.

Adapun, Dalam surat dakwaan sebesar Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini