Tarif Angkot di Jakarta Akan Naik, Terkerek Harga BBM

Bisnis.com,08 Sep 2022, 17:07 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Siap-siap, Tarif Angkutan Umum di Jakarta Akan Naik Jadi Rp6.000. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa tarif angkutan umum, jenis angkutan kota atau angkot bakal naik seiring harga terbaru beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Saya sudah menerima rekomendasi DTKJ [Dewan Transportasi Kota Jakarta] yang ditujukan ke Gubernur [Anies]. Mereka mengusulkan kenaikan Rp1.000 menjadi Rp6.000," kata Syafrin kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kebijakan tersebut, menurutnya, akan segera diproses dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Selain itu, dia menuturkan bahwa kebijakan tersebut telah melewati pembahasan dengan para pemangku kepentingan seperti, pakar transportasi, akademisi, unsur pengguna transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat, hingga kepolisian.

"Setelah diterima hari ini tentu disampaikan ke Gubernur untuk diproses keputusan Gubernurnya. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," kata Syafrin.

Syafrin menyampaikan bahwa tarif angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko tidak akan berubah, begitu juga dengan tarif TransJakarta yakni Rp3.500.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) yakni Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Penyesuaian harga BBM itu terjadi untuk Pertalite dari harga awal Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, diikuti Solar subsidi dari harga awal Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Pemerintah turut mengerek harga Pertamax non subsidi dari angka Rp12.500 ke posisi Rp14.500 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini