Komisi X DPR Setuju Anggaran Kemendikbudristek Ditambah Rp10,14 Triliun

Bisnis.com,08 Sep 2022, 19:42 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran sementara Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 sebesar Rp80,22 triliun dengan usulan tambahan sebesar Rp10,14 triliun.

Adapun ketetapan tersebut disetujui dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR dari fraksi PDIP Agustina Wilujeng Pramestuti, Kamis (8/9/2022).

Dengan usulan tambahan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, maka Kemendikbudristek berkesempatan untuk menerima Rp90.366.832.215 pada Tahun Anggaran 2023.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti memerinci pengalokasian dana ke berbagai program yang dijalankan oleh pihaknya.

Dia menyampaikan bahwa anggaran tertinggi  pada Program Pendidikan Tinggi dengan total anggaran sebesar Rp31,74 triliun.

Pagu anggaran, lanjutnya, akan dialokasikan pada Program Dukungan Manajemen sebesar Rp19,84 triliun, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp14,54 triliun, Program PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun Rp8,70 triliun, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp4,09 triliun, serta sebesar Rp1,28 triliun untuk Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan.

Lebih lanjut, mengenai tambahan pagu yang sebelumnya telah disampaikan Kemendikbudristek kepada Kementerian Keuangan RI melalui surat No.51423/MPK.A/PR.07.04.2022, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek sepakat melakukan pendalaman kembali terhadap rincian program yang ada dalam usulan pagu, sesaat setelah keduanya mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini