Baru 32 Juta Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Gernas Sertakan Dikenalkan

Bisnis.com,09 Sep 2022, 08:11 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluncurkan gerakan nasional Sertakan. Gerakan yang menyasar peningkatan kepesertaan baru pekerja di Tanah Air dalam program jaminan sosial untuk hari tua ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja informal masih mendominasi profil ketenagakerjaan Indonesia. Per Februari 2022, BPS mencatat penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 81,33 juta orang (59,97 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 54,28 juta orang (40,03 persen). Bila membandingkan dengan Februari 2021 atau year-on-year (yoy), persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen.

Pada saat yang sama, kepesertaan BPJamsostek per Juni 2022 baru menyentuh 32,82 juta pekerja aktif. Dari jumlah ini sebanyak 21,52 juta (65 persen) diantaranya merupakan pekerja penerima upah (PU), dan hanya 3,8 juta (11 persen) pekerja yang terkategori bukan penerima upah (BPU). Termasuk pekerja di sektor informal.

“Ini sebuah gerakan, butuh kesadaran bersama bahwa orang terdekat kami ada risiko [dalam pekerjaan]. Movement ini bukan movement yang sulit, ini movement yang berangkat dari rasa kepedulian, bahwa hasil yang baik dan buruk itu tidak jauh, hanya dari kepedulian,” ungka Anggoro saat meluncurkan Gerakan Nasional Sertakan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Gerakan ini mengusung kepedulian dari para pekerja PU untuk mengajak dan mendaftarkan dua orang pekerja BPU di lingkungan sekitarnya sebagai peserta. Bila gerakan tersebut berjalan, dari 21,52 juta pekerja PU mengajak 2 orang alias gethok tular, artinya kepesertaan BPJamsostek untuk kategori pekerja BPU akan bertambah lebih dari 43 juta orang.

“Melalui gerakan ini kepesertaan itu sudah 42 juta, kalau 50 juta itu kecil, seminggu bisa,” lanjutnya.

Untuk mendukung kemuduahan, pendaftaran dapat dilakukan melalui JMO milik BPJamsostek. Berikut langkahnya:
1. Unduh aplikasi JMO di Appstore atau Playstore
2. Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama
3. Isi seluruh data diri seperti NIK peserta yang akan didaftarkan, nama, tanggal lahir, alamat, lokasi pekerjaan, dan jenis pekerjaan
4. Pilih jenis program dan durasi perlindungan
5. Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.
6. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

"Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini