Heboh JHT Bikin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 27 Persen di Paruh 2022, Kok Bisa?

Bisnis.com,09 Sep 2022, 05:09 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek masih mencatatkan tren kenaikan total klaim pada semester I/2022, kendati pandemi Covid-19 mulai mereda.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menjelaskan kondisi periode ini sudah berbeda ketimbang tahun lalu walaupun masih ada tren kenaikan total klaim sekitar 27 persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp25,12 triliun.

"Tahun kemarin karena pandemi Covid-19 banyak [peserta] yang meninggal, sehingga klaim Jaminan Kematian [JKM] naik sekitar 3 kali lipat. Kalau sekarang, [JKM] sudah mulai normal," ujarnya ketika ditemui di Plaza BPJamsostek, Kamis (8/9/2022).

Zainudin mengungkap bahwa program penyumbang lonjakan klaim paling dominan pada semester I/2022 justru terdorong oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT), salah satunya akibat 'kisruh' beberapa waktu lalu terkait rencana syarat pencairan JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

"Kalau secara jumlah kasus, saat ini yang terbesar masih klaim JHT, karena sekarang bisa diambil kapan pun, jadi banyak yang menggunakan. Apalagi setelah yang kemarin ramai-ramai itu [rencana pengetatan]" tambah Zai.

Sebagai pengingat, kisruh pencairan JHT di usia 56 tahun mengemuka setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terbit.

Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, pemerintah pun berjanji mengabulkan aspirasi masyarakat dan para buruh lewat revisi aturan. Akhirnya, terbit Permenaker No. 4/2022 pada medio April 2022, yang memungkinkan JHT dicairkan secara tunai dan sekaligus.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, total klaim BPJamsostek dari seluruh program pada semester I/2022, yaitu dari JHT, JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), totalnya mencapai Rp25,12 triliun dari 1,92 juta kasus.

Peningkatan nominal klaim pada periode ini mencapai 27 persen yoy dari Juni 2021, sementara peningkatan jumlah kasus mencapai 42 persen yoy dari Juni 2021.

Sebagai perbandingan, total klaim BPJamsostek sepanjang 2021 mencapai Rp42,77 triliun, meningkat 17 persen yoy ketimbang total klaim sepanjang periode 2020 senilai Rp36,44 triliun.

Kontribusi dari klaim JKM menjadi sorotan pada tahun lalu, karena meroket tajam dari sebelumnya Rp1,34 triliun dari 32.094 kasus pada 2020 menjadi berlipat ke Rp3,16 triliun dari 104.769 kasus pada 2021.

Adapun, klaim JHT sepanjang tahun lalu mencapai Rp37,08 triliun dari 2,5 juta kasus, nominalnya naik 12 persen dari periode 2020 sebesar Rp33,1 triliun dari 2,5 juta kasus.

Beralih ke JKK, klaim pada periode 2021 tercatat mencapai Rp1,79 triliun atau naik 15 persen yoy dari sebelumnya Rp1,55 triliun pada 2020, dengan jumlah kasus 234.370 kasus yang tercatat naik 6 persen yoy dari 221.740 kasus pada 2020.

Sementara itu, klaim JP sampai saat ini nilainya masih tipis, yaitu hanya Rp735,94 miliar dari 142.778 kasus pada 2021, di mana nominalnya naik 67 persen yoy secara tahunan. Terakhir, JKP belum ada klaim sepanjang 2021 karena merupakan program baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini