Begini Nasib Gedung-Gedung di Jakarta Setelah IKN Pindah

Bisnis.com,09 Sep 2022, 15:05 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Ilustrasi - Istana Negara/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA- Kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan berdampak pada kekosongan  sejumlah gedung atau bangunan, khususnya yang merupakan aset milik pemerintah.

Koordinator Tim Hukum IKN Kementerian PPN/Bappenas Jiwangga Yusuf Upadana menerangkan bahwa kemungkinan besar gedung yang termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN) akan dimanfaatkan lewat skema persewaan hingga pemindahtanganan kepemilikan.

"Memang bisa dimanfaatkan oleh pebisnis di Jakarta terutama oleh pengusaha realestat, untuk bisa di sewa atau bisa dipindahtangankan," kata Jiwangga dikutip dari siaran YouTube DPD REI DKI Jakarta, Minggu (9/9/2022).

Pemindahtanganan terkait BMN dapat dilakukan dalam bentuk tukar menukar, penjualan, ataupun hibah. Terkait BMN di Jakarta sendiri telah diatur dalam UU IKN dan PP No. 17/2022  tentang pengelolaan BMN tersebut.

Dalam hal ini, Jiwangga mencotohkan seperti gedung Bappenas, Istana Negara, atau gedung lainnya itu merupakan domain Kementerian Keuangan sebagai pengelola BMN.

"Sehingga Kementerian Keuangan yang menentukan nanti BMN mana saja yang akan disewakan atau dipindahtangankan," jelasnya.

Untuk kepentingan hasil dana dari sewa, pemindahtanganan, atau kerja sama lainnya terkait gedung BMN tersebut nantinya disalurkan untuk pembangunan di IKN.

Jiwangga memastikan pemerintah pusat akan terus mengelola gedung-gedung tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai begitu saja.

"Jadi memang dari nilai Rp1.400 triliun BMN yang ada di Ibu Kota DKI Jakarta ini nanti memang akan dikelola untuk hasilnya itu nanti sebagai dana untu pembangunan di IKN salah satunya," tambahnya.

Di sisi lain, Jiwangga menjelaskan mindset pemerintah saat ini akan menjadikan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi setelah IKN pindah. Jika ibaratkan Amerika Serikat yang memiliki Washington DC dan New York, maka Jakarta akan menjadi New York.

Meski begitu, dalam UU IKN sendiri tidak disebutkan secara rinci apa yang akan terjadi pada Jakarta setelah lepas status Ibu Kota. Namun, dalam UU IKN mewajibkan untuk merevisi UU tentang DKI Jakarta No.29 tahun 2007 yang kemudian akan memberikan suatu bentuk kekhususan baru terhadap DKI setelah bukan lagi menjadi Ibu Kota.

"Setahu saya, saat ini sedang disusun revisi UU tentang status DKI Jakarta No. 29/2007 tadi yang akan diajukan ke Prolegnas untuk tahun 2023 nanti, karena perintah di dalam UU IKN itu 2 tahun setelah UU IKN diterbitkan maka UU DKI ini juga sudah harus direvisi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini