OJK Beri Syarat Baru Stock Split dan Reverse Stock Saham, Simak!

Bisnis.com,09 Sep 2022, 17:05 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi terbaru yang secara khusus mengatur tentang pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock).

Regulasi anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan mulai berlaku 6 bulan setelahnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi mengatakan bahwa POJK ini merupakan aturan perdana yang secara khusus mengatur tentang stock split dan reverse stock.

Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.

Pasal 6 POJK ini lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam memberikan persetujuan prinsip, Bursa Efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan sejumlah hal.

Terdapat 8 aspek yang setidaknya menjadi pertimbangan BEI yakni tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka, kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka, dan rasio pemecahan saham dan penggabungan saham.

Aspek pertimbangan juga mencakup jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat, pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka, laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai, dan pertimbangan dari OJK.

Sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 12 POJK ini juga melarang emiten untuk melakukan stock split dan reverse stock dalam kurun 24 bulan atau 2 tahun sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham atau IPO.

Emiten juga dilarang untuk melakukan stock split dan reverse stock dalam 12 bulan atau setahun sejak tanggal efektif rencana penambahan modal melalui rights issue maupun private placement.

Selain itu, pemecahan saham dan penggabungan saham juga tidak diperkenankan dilakukan dalam 12 bulan sejak aksi stock split dan reverse stock sebelumnya.

Terakhir, dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaksanaan stock split dan reverse stock, perusahaan terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini