AKBP Jerry Raymond Siagian Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Bisnis.com,10 Sep 2022, 13:50 WIB
Penulis: Newswire
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik dalam kaitan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini, Jerry disebut diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi adanya pelanggaran berat yang dilakukan Jerry.

 "AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata Dedi Jumat (9/9/2022).

Dedi belum memerinci ihwal pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Jerry ini. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan dan didalami pada persidangan ini.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.

Nama AKBP Jerry sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini