Bye Calo! Ini Syarat dan Biaya Bikin Paspor Satu Hari Jadi

Bisnis.com,11 Sep 2022, 16:10 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik untuk Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kesempatan untuk masyarakat bisa membuat atau memperpanjang paspor hanya dalam satu hari.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antarnegara.

Untuk membuat atau memperpanjang paspor dalam sehari, Anda bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan waktu pelayanan pada pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Saat ini, pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor dilakukan dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau Apps Store (iOS). 

Namun, jika Anda membutuhkan segera, Anda bisa membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu satu hari dengan datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Dengan demikian, Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama.

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (11/9/2022), berikut syarat dan biaya pembuatan paspor satu hari jadi.

Syarat dan Biaya paspor satu hari jadi

Syarat Paspor Satu Hari Jadi

Perlu diperhatikan pelayanan ini hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena kedaluarsa dengan syarat dokumen di bawah ini:

Biaya Paspor Satu Hari Jadi

Untuk pelayanan percepatan paspor akan dikenakan ongkos Rp1 juta ditambah biaya paspor Rp350 ribu (paspor biasa 48 halaman) atau Rp650 ribu (e-paspor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini