PPP ke KPU Siang Ini, Urus Pembaruan Dokumen Kepengurusan Partai

Bisnis.com,12 Sep 2022, 13:08 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
PPP ke KPU Siang Ini, Urus Pembaruan Dokumen Kepengurusan Partai. Waketum PPP Arsul Sani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari, Senin (12/9/2022), pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan salah satu tujuan pihaknya datang ke KPU untuk melakukan perbaikan dokumen kepengurusan partai pascapergantian posisi ketua umum (ketum).

"Itu [perbaikan dokumen kepengurusan] termasuk agenda," ujar Arsul lewat pesan singkat kepada Bisnis, Senin (12/9/2022).

Dia memastikan nantinya rombongan akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Muhamad Mardiono.

Selain untuk memperbaiki dokumen, tujuan mereka datang ke KPU juga untuk memperkenalkan Mardiono ke jajaran komisioner KPU sebagai pimpinan PPP yang baru.

Komisioner KPU Idham Holik juga mengonfirmasi tujuan kunjungan pengurus PPP ke kantornya. Menurutnya, tujuan PPP datang untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru.

"Jam dua [siang] saya bersama ketua dan komisioner terima audiensi PPP serahkan SK Kemenkumham," jelas Idham lewat pesan singkat, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Idham sudah memastikan akan memberi kesempatan kepada PPP untuk memperbaiki data kepengurusannya pasca pergantian ketum.

Dia menjelaskan, setiap partai politik (parpol) yang telah diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumennya pada masa perbaikan verifikasi administrasi pada 15–28 September 2022, sesuai yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

Perbaikan tersebut diperlukan sebab saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU, jabatan Ketum PPP masih diduduki oleh Suharso Monoarfa. Di sisi lain, Suharso telah dilengserkan lewat musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP pada 5 September 2022.

Agar proses verifikasi dokumen kepengurusan PPP dianggap sah oleh KPU, maka PPP perlu memperbaiki dokumen kepengurusan sesuai SK Kemenkumham terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini