Heboh Aksi Bjorka, Ini Beda Tugas Kemenkominfo dan BSSN

Bisnis.com,12 Sep 2022, 13:59 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peretas atau hacker dengan akun Bjorka membuat heboh usai membobol data milik sejumlah lembaga pemerintahan, perusahaan pelat merah, hingga pejabat negara.

Adapun terkait kebobolan data ini, pemerintah kerap lempar tanggung jawab. Sebelumnya pada rapat komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan kebobolan data bukan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Itu domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara [BSSN], hal ini berdasarkan PP No. 71/2019," ujar Johnny beberapa waktu lalu.

Dalam PP tersebut menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Johnny menuturkan tugas Kemenkominfo ketika ada serangan siber adalah memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengikuti dan mematuhi peraturan yang ada.

Sementara itu, dalam laman resmi milik BSSN, lembaga tersebut juga mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melakukan tugasnya, BSSN menyelenggarakan fungsi yaitu, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.

Selain itu, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.

Selain itu pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'