Ekonom: BSU Rp600 Ribu akan Efektif, Jika...

Bisnis.com,12 Sep 2022, 21:40 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Center of Reform on Economics (Core) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk 14,6 juta pekerja akan efektif bila pemerintah menyesuaikan tiga aspek.

Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan tiga aspek itu diharapkan bisa membuat BSU membantu para pekerja yang terdampak akibat kenaikan harga BBM yang berimbas pada harga pangan dan daya beli pekerja.

“Bantuan subsidi upah ini bergantung pada beberapa aspek. Pertama besaran, kedua kecepatan dari sisi waktu penerimaannya, ketiga coverage dari seberapa banyak BSU ini mencapai sasarannya,” jelasnya, Senin (12/9/2022).

Melihat satu persatu aspek yang Faisal sebutkan, dia mengkritisi lingkup penyaluran yang hanya bersandar pada data BPJS Ketenagakerjaan tidak merefleksikan kondisi sebenarnya. Faisal mengkhawatirkan data yang Kemenaker terima belum dilakukan pembaharuan terutama terkait gaji yang tercantum.

“Ini kelemahannya dari sisi ketepatan data, apakah sudah update atau belum. Misalnya yang semestinya tidak menerima BSU, bisa jadi gajinya masih pakai gaji yang lama, kalau sudah update kali saja gajinya sudah naik,” lanjutnya.

Selain itu, jelas Faisal, banyak kalangan masyarakat dengan gaji di bawah Rp3,5 juta tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan dua kemungkinan, yakni pekerja formal tetapi tidak didaftarkan perusahaan, atau pekerja informal karena memang belum ikut serta jaminan sosial.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, tercatat per Februari 2022 terdapat 40,03 persen pekerja formal dari total angkatan kerja, atau sebanyak 54,28 juta orang. Sementara pekerja penerima upah, termasuk pekerja formal, yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2022 sebesar 21,52 juta orang.

Artinya lebih dari 30 juta pekerja formal yang belum tercover BPJamsostek, yang memiliki potensi mendapatkan BSU sebesar Rp600.000 per orang.

“Faktor ini yang mempengaruhi efektifitas program BSU terhadap daya beli untuk sasaran sedikit di atas miskin, tetapi income dibawah UMR, itulah yang disasar BSU ini,” katanya.

Sebandingkah BSU dengan Tuntutan Biaya Hidup?

Lebih lanjut, Faisal melihat BSU hanya dapat meredam pendapatan riil pekerja tidak merosot terlalu tajam dan hanya membantu dalam waktu yang pendek. Sementara tuntutan biaya hidup yang tinggi akan berlanjut untuk jangka yang panjang.

“Dilihat dari besarannya yang Rp600.000, sangat mungkin belum sebanding dengan dampak kenaikan inflasi yang tidak hanya akan meningkatkan biaya transportasi tetapi juga pengeluaran makan dan barang kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Menjadi bukti nyata, komoditas pangan yang menjadi makanan sehari-hari para pekerja, seperti tepung terigu, daging ayam, dan cabai mengalami kenaikan pasca pemerintah mengumumkan harga BBM naik lebih dari 30 persen. Bahkan untuk harga cabai merah keriting naik hingga 15,76 persen dalam satu minggu setelah BBM naik.

Diberitakan sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyambut baik adanya penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sebagai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp600.000, meski dinilai tidak cukup dalam mengatasi inflasi.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengungkapkan rasa syukur atas bantuan tersebut, tetapi dengan jumlah Rp600.000 per orang tersebut belum dapat menghindari dari serangan kenaikan harga pangan dan bahan bakar.

“Kami bersyukur, paling tidak menurunkan keterpurukan, tapi tidak dapat menghindari dari keterpurukan, kalau skala keterpurukan 10, jadi 3 atau 4 gitu, ngebantu sih iya, tetapi tidak untuk jangka panjang,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Sementara menurut Pengamat Ketenagakerjaan Payaman, pada dasarnya segala bentuk bantuan termasuk BSU tentu sangat menolong bagi pekerja. Wajar bila pekerja meminta kenaikan upah, namun harus juga memikirkan perusahaan yang belum tentu dapat menyesuaikan upah pekerja.

Payaman berharap dalam kondisi transisi dari perubahan harga BBM, pengusaha juga dapat melakukan perubahan terhadap upah pekerja yang umumnya berubah setiap tahunnya sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengusaha juga terkena dampak kenaikan harga BBM, jadi tidak bisa semua perusahaan dapat menyesuaikan upah pekerja. Namun dalam 3-5 bulan ini perusahaan sudah dapat melakukan penyesuain upah pekerja, supaya pemerintah tidak terus menerus terbebani BSU,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini