Badan Geospasial: 90 Persen Lebih Peta Tematik Sudah Dikompilasi

Bisnis.com,13 Sep 2022, 14:17 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Badan Informasi Geospasial

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai menyampaikan, 90 persen lebih peta tematik dari seluruh Indonesia sudah dikompilasi per 8 September 2022. Kompilasi ini dilakukan sebagai salah satu dari kegiatan utama kebijakan satu peta.

Hal tersebut disampaikan Aris dalam dalam Media Briefing: Sosialisasi Kebijakan Satu Peta, yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (13/9/2022).

“Sampai dengan saat ini dari Renaksi Perpres 23/2021  kira-kira kita sudah mengkompilasi lebih dari 144, jadi lebih dari 90 persen peta tematik dari seluruh Indonesia ini bisa kita kompilasi,” kata Aris. 

Berdasarkan Perpres 23/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, capaian target ditambah dari sebelumnya 85 peta tematik menjadi 158 peta tematik dari 24 kementerian/lembaga dan 34 provinsi. 

Dari 158 informasi geospasial tematik (IGT) atau peta tematik, sebanyak 144 peta tematik telah terkompilasi, 1 tidak terkompilasi dan sekitar 13 peta tematik belum terkompilasi. Adapun peta tematik yang belum terkompilasi diantaranya adalah Peta Sebaran Lokasi Akses Layanan Keuangan, Peta Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Peta Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan hingga Peta Sebaran Objek Vital Nasional.

“Tentunya petanya sudah ada, tinggal kita melakukan kompilasi dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

Kemudian dari 144 peta tematik yang telah terkompilasi, sebanyak 84 peta tematik berhasil diintegrasikan. 

Perlu diketahui, Kebijakan Satu Peta ini bertujuan untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Adapun manfaat kebijakan ini sebagai acuan untuk pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara.

Kemudian, sebagai acuan untuk kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan perbaikan data IGT masing-masing sektor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini