15 Pinjol Legal Belum Penuhi Aturan, OJK Masih Sabar

Bisnis.com,13 Sep 2022, 22:30 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada 15 platform teknologi finansial pendanaan bersama (tekfin P2P lending) atau pinjol legal yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menekankan kendati belum memenuhi ketentuan sesuai POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pihaknya masih sabar menanti rencana perbaikan dari setiap platform.

"Akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp2,5 miliar. Data terakhir masih ada 15 perusahaan P2P lending yang di bawah itu. Tapi jangan tanya mau langsung diapain, ya. Karena masa setahun ini belum jatuh tempo, masih ada masa transisi sejak POJK diundangkan," ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan POJK 10/2022, penyelenggara P2P lending wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Namun, beleid aturan yang diundangkan sejak 4 Juli 2022 ini memberikan bertahap.

Pertama, paling sedikit Rp2,5 miliar berlaku 1 tahun sejak peraturan diundangkan. Kemudian, Rp7,5 miliar berlaku 2 tahun sejak peraturan diundangkan, dan terakhir sesuai standar yang berlaku pada tahun ke-3 sejak peraturan diundangkan.

Sebagai informasi, saat ini pemain tekfin P2P lending legal dalam pengawasan OJK berjumlah 102 platform, terbagi 95 penyelenggara pinjam-meminjam konvensional dan 7 penyelenggara pinjam-meminjam berbasis syariah.

Saat ini, OJK belum membuka lagi pendaftaran pemain tekfin P2P lending baru, alias masih menggelar moratorium. Salah satunya, demi memastikan semua platform eksisting memiliki standar penyelenggaraan layanan yang setara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini