Kemenpan-RB Kebut Pendataan Pegawai Non-ASN, Ini Syarat dan Alur Proses Pendaftarannya

Bisnis.com,13 Sep 2022, 17:41 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengebut pendataan daftar tenaga Non-ASN paling lambat hingga 30 September 2022 mendatang. Agar tak keliru, simak syarat dan alur pendaftarannya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa Plt. Menteri PAN-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada akhir September ini. 

Instansi pemerintah terkait dapat langsung melaporkan daftar pegawai Non-ASN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Untuk dapat melakukan impor data sekaligus melakukan pengecekan data para pegawai non-ASN, instansi terkait harus terlebih dahulu membuat akun dan melakukan registrasi. 

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh para tenaga non-ASN untuk mendukung berjalannya proses pendataan, seperti dilansir dari laman resmi Pendataan Non ASN besutan BKN, diantaranya: 

1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pass Foto

5. Selfie/swafoto

6. Surat Keputusan Jabatan (SK Jabatan)

7. Bukti Pembayaran Gaji A

Alur Proses Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

Sementara alur proses yang akan dilalui oleh instansi pemerintah terkait dan tenaga non-ASN dalam proses pendataan tenaga Non-ASN 2022 ini adalah: 

- Admin/operator instansi pemerintah mendaftarkan data tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN 

- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN 

- Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja 

- Tenaga non-ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataanNon-ASN 

- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput oleh Tenaga Non-ASN 

- Instansi melakukan finalisasi data sampai ke batas waktu yang sudah ditentukan 

- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini