OJK Ungkap Multifinance Bermasalah Tinggal 15 Perusahaan

Bisnis.com,13 Sep 2022, 18:49 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan bermasalah terus menurun, saat ini tinggal 15 dari 155 perusahaan, karena beberapa di antaranya telah mendapat sanksi atau memulihkan diri.

Sebagai perbandingan, pada awal 2022, jumlah multifinance atau leasing dalam kategori Kurang Sehat dan Tidak Sehat jumlahnya mencapai 22 dari 162 perusahaan. Masalah mayoritas para leasing, yaitu terkait pemenuhan ekuitas minimum, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor, dan pemenuhan rasio permodalan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan bahwa para perusahaan yang masuk kategori Kurang Sehat dan Tidak Sehat ini tengah mendapat pengawasan intensif.

"Perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan permodalan telah berkurang, per hari ini tinggal 15 perusahaan. Terbagi dua perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara 13 perusahaan pembiayaan konvensional," ujarnya dalam paparan publik, Selasa (13/9/2022).

Bambang menekankan bahwa seluruh multifinance konvensional sebenarnya telah menyerahkan rencana penyehatan atau capital restoration plan yang telah disetujui OJK. Baik melalui merger, aksi korporasi oleh investor strategis, maupun akuisisi oleh perusahaan dari luar negeri.

Namun, Bambang menyebut derajat signifikansi permasalahan dan jangka penyelesaian masing-masing perusahaan bervariasi satu dengan yang lain. Namun, OJK berupaya menyelesaikan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

"Setelah kita kategorikan, 3 perusahaan diperkirakan bisa menyelesaikan permasalahan ekuitas sampai dengan akhir tahun ini. Sementara 9 lainnya, kemungkinan selama 2023 akan selesai, paling cepat di kuartal II/2023, sampai kuartal IV/2023. Tapi memang ada satu yang agak kompleks dan mungkin melewati 2023," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan regulasi OJK tentang penyelenggaraan usaha multifinance, tepatnya dalam Pasal 87 POJK 35/2018, multifinance berbentuk perseroan terbatas harus mencapai ketentuan permodalan sesuai standar, paling lambat 31 Desember 2019.

Antara lain, memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum 50 persen, dan memenuhi rasio permodalan minimum 10 persen dari aset.

Adapun, berdasarkan statistik OJK per Juli 2022, pangsa pasar piutang pembiayaan para pemain dengan ekuitas di bawah Rp100 miliar hanya tersisa Rp66 miliar dari sebelumnya Rp103 miliar pada Juli 2021. Menandakan para pemain yang belum memenuhi ketentuan sudah tidak bisa lagi beroperasi secara leluasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini