Bisnis.com, JAKARTA - PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang dimiliki oleh Yusuf Mansur, mengumumkan rencana pembubaran reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Dalam pengumuman bertanggal 12 September 2022 itu disebutkan pembubaran dikarenakan terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.
"RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut," tertulis dalam pengumuman.