Bapanas Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah

Bisnis.com,14 Sep 2022, 09:29 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pekerja berada di gudang Bulog di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional No.4/2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi.

Pasalnya, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional. Tercatat pada Agustus 2022, beras menyumbang 0,02 persen inflasi. 

“Perbadan tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat [KPM],” kata Arief dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (14/9/2022).

Penyaluran beras pun dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog.

Adapun KPM yang termasuk sebagai penerima beras harus memenuhi syarat keluarga tidak mampu yang telah terdata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022. Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.

“Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta di tembuskan ke kementerian terkait. Setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” ujarnya.

Selain itu, Perbadan No.4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, setelah terbitnya Perbadan ini pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi. Bapanasa akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, serta daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.

Sementara itu, Perum Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasainya saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, harga beras per Selasa, 13 September 2022, berada di level Rp10.600 per kilogram (kg) untuk jenis medium. Harga tersebut terpantau mengalami kenaikan pada periode September sebesar 0,95 persen atau Rp100 dari bulan lalu. Untuk beras premium stabil di harga Rp12.600 per kg.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH.

“Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini