Pengumuman! Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN di 2022

Bisnis.com,14 Sep 2022, 11:22 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 yaitu sebanyak 530.028 ASN (data per 6 September 2022).

Total angka tersebut merupakan kebutuhan dari sejumlah instansi di antaranya yaitu 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.

Sementara itu, perincian kebutuhan daerah mencakup 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan prioritas pemerintah saat ini yaitu untuk mengatur penataan tenaga non-ASN. Untuk itu, kebutuhan ASN tahun 2022 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri Anas, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Anas melihat adanya fenomena penyebaran ASN yang tidak merata dan menumpuk di satu kota besar. Padahal proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan setiap tahun diklaim sangat transparan.

Oleh karenanya, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini yaitu untuk pemerataan SDM ASN dengan proses rekrutmen yang jelas dan akuntabel.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan Pulau Jawa," ungkapnya.

Menurut Anas fenomena ketimpangan itu bukan hanya tentang jumlah saja, melainkan ada banyak ASN yang berpindah-pindah setelah diterima. Sehingga distribusi ASN tidak merata, di samping memang minimnya pendaftar calon ASN di daerah terpencil.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain, maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," jelasnya.

Dia menilai banyaknya jumlah ASN tenaga kesehatan atau tenaga pendidikan yang direkrut tidak menutup kemungkinan bahwa ketimpangan akan terus terjadi.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," ujarnya.

Menteri Anas dan BKN telah mengatur aturan baru untuk ASN untuk bersedia melakukan perjanjian agar siap menetap dan tidak pindah dalam kurun waktu yang disepakati.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan untuk sistem manajemen kepegawaian yang lebih tertata. Selain itu, kebijakan tersebut dapat mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini