Beredar Permintaan Isi Data BSU di Medsos, Kemenaker: Hoaks!

Bisnis.com,14 Sep 2022, 12:25 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan permintaan pengisian data untuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 yang tersebar di media online dan media sosial merupakan hoaks atau informasi palsu.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyampaikan formulir berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan perbuatan pihak tak bertanggung jawab.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker pada Rabu (14/9/2022).

Chairul mengatakan bahwa data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker melalui sistem. Artinya pihak Kemenaker tidak akan melakukan permintaan data secara manual kepada masyarakat.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menelusuri informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemenaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,6 triliun kepada 4.361.792 penerima pada Senin (12/9/2022) untuk tahap pertama.

BSU subsidi gaji Rp600.000 tersebut dapat dicairkan melalui dua mekanisme yaitu melalui Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI (khusus pekerja Aceh) dan PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran BSU tahap kedua, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan akan segera merilis data calon penerima tahap kedua pada akhir minggu ini. Adapun kuota yang masih tersedia yaitu untuk 10 juta penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini