Pemkot Palembang Susun Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi

Bisnis.com,15 Sep 2022, 20:21 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa (tengah) memimpin rapat terkait peraturan daerah pajak dan retribusi. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menyusun naskah terkait penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi untuk menjadi satu regulasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa saat di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (15/9/2022).

"Saat ini kita tengah berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda. Paling lambat kami targetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini," katanya.

Dia mengatakan, penggabungan dua Perda menjadi satu itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dewa menerangkan, UU Tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan 5 Januari 2022 yang lalu.

Di dalamnya ditentukan, maksimal dua tahun, daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.

“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,”ujarnya.

Namun demikian, Ratu Dewa meminta kepada tim untuk melaukan kajian lebih komprehensif dalam pembentukan Perda.

“Kita ada melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebituhan ini diperlukan hingga masa mendatang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini