Pemutihan Denda BBNKB Dimulai Hari Ini, Wagub DKI Imbau Warga Taat Bayar Pajak

Bisnis.com,15 Sep 2022, 16:27 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pemutihan Denda BBNKB Dimulai Hari Ini, Wagub DKI Imbau Warga Taat Bayar Pajak/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan motor atau pemutihan pajak akan diatur oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (15/9/2020).

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 15 Desember 2022.

"Mekanismenya nanti diatur oleh Bapenda soal pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Riza Patria mengatakan bahwa penerimaan pajak DKI Jakarta terbesar dari pajak kendaraan bermotor. Meskipun demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin membayar pajak.

"Kami minta semua warga agar bisa lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, 15 September sampai 15 Desember 2022.

"Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2022).

Lusiana mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini