BLT UMKM 2022 Segera Cair, Cek Besaran dan Cara Daftarnya!

Bisnis.com,15 Sep 2022, 17:24 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengucurkan bantuan sosial yaitu BLT UMKM 2022 yang akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.

Selain itu, penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.

"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus Rabu (7/9/2022) lalu.

Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

1. Syarat Daftar BLT UMKM 2022

2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini