Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat BSU, Ini Syaratnya!

Bisnis.com,16 Sep 2022, 15:32 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000.

Ida mengatakan pekerja yang memiliki upah minimum provinsi/kota di atas Rp3,5 juta berhak menerima BSU asal memenuhi syarat. Oleh karena itu, pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp4,7 juta juga bisa tetap dapat BSU.

“Misalnya UMP DKI Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai dengan UMP/UMK. Diprioritaskan kepada buruh yang belum menerima kartu prakerja, program keluarga harapan atau Banpres produktif pada tahun berjalan,” kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (16/9/2022).

Pemberian BSU kepada pekerja berpenghasilan di atas Rp3,5 juta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan beleid tersebut, penerima BSU adalah pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, persyaratan itu dapat berubah menyesuaikan dengan UMP dan UMK yang dibulatkan ke atas.

Lebih lanjut, Ida mengatakan pada tahap pertama BSU sudah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja sampai dengan Rabu (14/9/2022). BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Dia mengungkapkan sebenarnya ada 4.361.722 pekerja yang lolos untuk dapat menerima BSU tahap pertama. Namun, setelah proses verifikasi dan validasi perbankan ada 249.740 yang tidak lolos karena tidak memiliki rekening bank.

“Mereka tidak memiliki rekening di bank ini, kami [tetap] akan salurkan. Ada dua pilihannya, dibuka rekening di bank Himbara atau kami salurkan lewat PT Pos Indonesia,” ujarnya.

Adapun, terkait penyaluran BSU tahap kedua, Ida menjelaskan hingga saat ini Kemenaker sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.460.915 pekerja. Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI-Polri. Setelah selesai verifikasi, validasi tahap kedua akan kami salurkan,” jelasnya.

Berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000:

1. Syarat dapat BSU 2022

2. Berikut cara cek penerima BSU 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini