Kejagung Jawab Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur Bukaka

Bisnis.com,16 Sep 2022, 15:52 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kejagung Jawab Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur Bukaka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT Bukaka Saptiastuti Hapsari terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, meskipun ada praperadilan.

"Penyidikan tetap jalan. [Praperadilan] tidak akan menghalangi proses penyidikan. Kita sudah biasa menerima gugatan praperadilan perdata dan sebagainya," tutur Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, dikuti dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Saptiastusi melakukan gugatan praperadilan terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Dirdik Jampidus Kejagung terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.

"Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," mengkutip dari laman Sipp PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).

Sekadar informasi, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada Saptiastuti Hapsari terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Perusahan Listrik Negara (PLN).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam kasus pengadaan dan pembangunan tower transmisi milik PT PLN tersebut melibatkan pihak swasta, PT Bukaka, dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). 

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di PT Bukaka, di rumah dan apartemen tinggal inisial SH," begitu kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini