Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali membuka layanan aduan langsung bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkap layanan aduan bertajuk 'Warung Waspada Pinjol' ini akan kembali digelar di The Gade Cofee & Gold, Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya.
"Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pinjol ilegal, kami akan hadir langsung di sini menerima pengaduan dan konsultasi, termasuk sosialisasi terkait pinjaman online ilegal. Jam operasional mulai 09.00--11.00 WIB," ujarnya ketika ditemui di lokasi, Jumat (16/9/2022).
Sebagai informasi, SWI merupakan forum komunikasi 12 Kementerian dan Lembaga yang kerap bersinggungan dengan platform terkait keuangan dan investasi. Antara lain, OJK, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Tongam menekankan bahwa kendati temuan platform pinjol dan investasi ilegal terus berada dalam tren penurunan, akses pengaduan langsung tetap harus ada untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang menjadi korban.
Terlebih, selalu saja ada modus-modus baru dari para pelaku pinjol ilegal dan investasi bodong dalam melancarkan aksinya. Ada pinjol berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Ada juga platform investasi yang ternyata money game dan skema ponzi yang semakin banyak jenisnya.
"Saat ini pengaduan langsung di sini fokus untuk pinjol ilegal terlebih dahulu. Karena kebanyakan korban pinjol ilegal merupakan segmen masyarakat akar rumput. Investasi ilegal akan turut kita tampung ke depan," tambah Tongam.
Sebagai gambaran, tren kasus yang menurun tercermin dari data terbaru SWI per Agustus 2022, di mana entitas pinjol ilegal yang diblokir mencapai 426 platform, investasi bodong dengan berbagai modus sebanyak 71 platform, dan gadai ilegal 5 platform.
Perbandingan, platform ilegal yang diblokir pada 2018 terdiri dari 106 investasi bodong dan 404 pinjol ilegal. Kasus semakin masif pada 2019, di mana platform yang diblokir mencapai 442 investasi bodong, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal.
Sementara itu, pada 2020 terdiri 347 investasi bodong, 1.026 pinjol ilegal, dan 75 gadai ilegal. Adapun, sepanjang periode 2021, platform ilegal yang diblokir terdiri dari 98 investasi bodong, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.
SWI mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2018 sampai 2022 mencapai Rp16,7 triliun, di mana terkhusus sepanjang tahun berjalan nilainya Rp2,9 triliun. Sementara kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal sepanjang 2021 mencapai kisaran Rp117 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel