Ada Batasan Rusaknya, Ini Cara dan Syarat Menukar Uang Baru di Bank Indonesia

Bisnis.com,16 Sep 2022, 14:13 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis/Noli Hendra

Bisnis.com, SOLO - Beberapa hari lalu viral pemberitaan seorang penjaga sekolah kehilangan uang tabungan Rp50 juta.

Uang tersebut rusak akibat dimakan rayap saat disimpan dalam celengan. Sayangnya, sebagian uang rusak tersebut tak dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI) karena tak memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang diberikan oleh BI yakni ciri uang yang ditukarkan harus bisa dikenali keasliannya.

Berikut syarat menukarkan uang rupiah di Bank Indonesia:

Tukar uang baru secara offline

Untuk menukarkan uang baru secara offline dapat dilakukan secara langsung di bank dan mobil kas keliling.

Bawa kartu identitas seperti KTP dan memiliki rekening bank. Jangan lupa juga untuk perhatikan limit penukaran uang.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang yang disediakan.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah yakni:

Cara menukar uang via PINTAR BI

1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id di browser atau login aplikasi PINTAR BI

2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

3. Pilih tempat dan jadwal penukaran uang baru

4. Lengkapi data diri seperti Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan Email

5. Masukkan nominal uang yang ingin ditukarkan

6. Klik 'pesan' hingga muncul bukti pemesanan jadwal penukaran uang

Setelah itu, jangan lupa susun uang yang ingin ditukarkan dengan format searah tahun emisi dan pecahan. Uang disusun searah dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini