Restrukturisasi Kredit Bank JTrust Indonesia (BCIC) Tinggal Rp800 Miliar

Bisnis.com,16 Sep 2022, 17:55 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati melayani nasabah di salah satu kantor cabang PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (BCIC) di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) mencatatkan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 terus melandai.  Saat ini kredit yang dalam status restrukturisasi tinggal Rp800 miliar.

“Kita enggak banyak [sisa restrukturisasi Covid-19], kurang lebih di angka Rp700 – Rp800 miliar yang saat ini masih restrukturisasi under Covid-19 sampai sekarang dari total Rp15 triliun, itu sekitar 5-6 persen,” kata Direktur Bisnis Bank JTrust Indonesia Widjaja Hendra di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Widjaja menyatakan sektor pariwisata merupakan sektor yang paling sulit untuk direstrukturisasi, diikuti dengan manufaktur. Namun, dia melihat sektor ini bisa bangkit dan pulih lebih baik.

Adapun, kebijakan restrukturisasi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Bank JTrust berharap agar masa kebijakan restrukturisasi Covid-19 masih dapat diperpanjang, mengingat masih ada beberapa sektor yang masih belum pulih dan membutuhkan bantuan.

“Karena itu, kami sangat berharap OJK tetap memperpanjang relaksasi ini tetapi dibatasi [sektornya],” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan apabila regulator –dalam hal ini OJK– memperpanjang relaksasi tersebut, Bank JTrust Indonesia menyambut positif keputusan OJK, sebab restrukturisasi Covid-19 juga membantu pihak perbankan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen, dan wilayah.

“Ke depan, arah stimulus OJK akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan,” ujarnya.

OJK mencatat, hingga Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 telah turun menjadi Rp560,41 triliun, turun dibandingkan posisi Juni 2022 yang bernilai Rp576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.

Adapun, kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertinggi, yakni sebesar Rp830,47 triliun dengan jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini