Tenggat Modal Minimal, 41 BPR/BPRS di Kepri Penuhi Ketentuan

Bisnis.com,16 Sep 2022, 18:35 WIB
Penulis: Newswire
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) di Kepulauan Riau yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp6 miliar.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus mengatakan hingga Semester I Tahun 2022, baru 41 BPR/BPRS yang memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp6 miliar. Tenggat pemenuhan modal minimal sendiri adalah 2024 mendatang.

"Jumlah BPR yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada tahun 2024 sebanyak 41 BPR/BPRS," kata Rony seperti dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut, dia menekankan BPR/BPRS yang beroperasi di wilayah terjaga. Tercatat aspek Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 15 persen di Kepri mencapai 45 lembaga. CAR yang ditetapkan untuk BPR/BPRS mencapai 12 persen.

Ia menjelaskan pada aspek likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR di Kepri terjaga pada angka sebesar 73,26 persen.

Selain itu, Rony juga menyampaikan hingga Juni 2022, total menerima pinjaman pada fintech peer to peer lending Legal alias ponjaman online (pinjol) di Kepri mencapai 250.000 peminjam dengan akumulasi penyaluran kepada debitur mencapai Rp2,8 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini