BLT UMKM 2022 Segera Cair, Cek Namamu di Sini!

Bisnis.com,17 Sep 2022, 16:00 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
BLT UMKM

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini cara yang bisa dilakukan pelaku UMKM untuk cek daftar penerima BLT UMKM yang akan cair dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, pemerintah mulai kembali mengucurkan bantuan BLT UMKM untuk tahun 2022.

Rencananya, bantuan langsung tunai tersebut akan mulai cair pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2022 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun.

Dana ini ditujukan untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.

"Selain itu, penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Untuk besarannya, BLT UMKM ini sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang jumlahnya Rp1,2 juta.

Akan tetapi, pendaftaran BLT UMKM ini berbeda dengan BLT BBM karena harus melibatkan Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Saat meminta rekomendasi dari Dinas Koperasi, pelaku UMKM diharapkan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha.

Dinas koperasi kemudian akan memproses data yang masuk. Untuk memantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Jika namamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka akan ada pemberitahuan di situs tersebut.

Meski demikian, jika saat ini kamu buka link tersebut, maka akan muncul pemberitahan bahwa belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini